Kemerdekaan Republik
Proklamasi Kemerdekaan
Setelah se
kian lamanya berada di dalam belenggu penjajahan, pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia dengan Proklamasi menyatakan dirinya bangsa yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan bangsa
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan adiatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia Yang berkedaulatan rakyat dengan bedasar kepada: Ketuhanan yang Mahaesa, Kemanusiaan yang adil dan beradab , Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Teks inilah yang dibacakan oleh Ir. Soekarno saat Proklmasi
Lambang Negara Republik
Pernak-Pernik Perayaan kemerdekaan RI
Warga
Acara Pawai biasanya, dikuti oleh anak-anak murid dengan menggunakan baju adat daerah
Gambar-gambar acara





Tidak ada komentar:
Posting Komentar